Secara normatif, ketentuan mengenai struktur organisasi/susunan pengurus organisasi perempuan di Desa/Kelurahan ini diatur secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Simpan. Tanamkan. Bagikan. dari 15. 1. Ketua. Uraian Tugas : Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan. tugasnya. Mewakili organisasi ke luar dan kedalam. Melaksanakan program dan mengamankan kebijakan organisasi. Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran.
Sehingga jalur pembinaan siswa tidak hanya terbatas pada ekstrakurikuler, latihan kepemimpinan, dan wawasan Wiyatamandala. Pengurus organisasi OSIS nantinya juga akan terdiri dari para siswa sekolah itu sendiri. Dengan demikian, struktur organisasi OSIS akan diisi oleh siswa dari sekolah tersebut dan memiliki fungsi atau tugasnya masing-masing.
Mengumpukan bahan dan menyusun laporan di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya. VI. Seksi Ekonomi dan Pembangunan Tugas dan Fungsi : Menyusun Rencana Kegiatan bidang Ekbang; Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan
.
susunan pengurus rw dan tugasnya